![]() |
| Sumber: www.topiktrend.asia |
Stop
rokok!!! Sayangi tubuhmu dari asap rokok. Kalimat ini sangat cocok dalam
memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei
2015. Dalam rangka HTTS saya ingin menganalisa mudharat rokok menurut pandangan Islam. Rokok kata yang singkat dan
menarik untuk dibicarakan, terutama di Indonesia. Rokok mampu memberikan
pemasukan anggaran terbesar dibandingkan dengan pemasukan anggaran negara dari
sektor lainnya. Menurut pemberitaan yang diliput detikfinance pendapatan
pemerintah dari rokok ke negara mencapai jumlah Rp. 80 triliun dalam setahun,
angka yang tidak sedikit untuk pemasukan bagi negara Indonesia.
Namun,
disini saya ingin menganalisa dari mudharatrokok
menurut para ahli kesehatan. Diantara jenis konsumsi yang memberi mudharatsecara nyata adalah rokok. Tidak
ada satu pun ahli kesehatan yang mengatakan bahwa rokok itu sehat. Semua ahli
kesehatan sepakat bahwa rokok itu sangat berbahaya, terutama bagi kesehatan
tubuh.
Sayangnya,
hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli kesehatan itu kurang diketahui
oleh ulama-ulama di zaman sekarang. Sehingga, tetap saja hukum rokok masih
sangat kontroversial khususnya di negeri kita. Ada dua kubu besar yang saling
berpendapat tentang hukum rokok. Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak
mengharamkan rokok. Dan kelompok yang kedua adalah mereka yang mengatakan bahwa
rokok itu haram.
Adapun
kelompok yang menghalalkan rokok berangkat dari alasan-alasan sebagai berikut: pertama, mereka beralasan bahwa hukum
haram rokok tidak ada dalam Al Quran dan hadist nabi Muhammad SAW. Kedua, dalam kitab fiqih klasik juga
tidak mengharamkan rokok. Ketiga, keberadaan
industri rokok merupakan hajat hidup orang banyak.
Sedangkan
pendapat dari kelompok yang mengharamkan rokok yaitu: pertama, tidak ada nash bukan
berarti tidak haram seperti halnya ganja, pil ekstasi, sabu-sabu dll. Barang
tersebut tidak pernah ditemukan dalam ayat Al Qur’an atau hadist akan tetapi
ini adalah hasil dari sebuah kesepakatan. Yang ada hanya ayat yang mengharamkan
arak (khamar). Kedua, kitab fiqih
selalu berkembang karena ilmu fiqih adalah ilmu tajwid yang dinamis dan selalu
mengiringi dinamika kehidupan. Sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu
berkembang, maka tetap dibuthkan ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiyah
dengan kacamata syariah atas semua pekembangan zaman (Sarwat, A. 2011)
Fatwa
rokok menurut Ustadz As-Sayyid saqib, penulis kitab Fiqhus-sunnah, memasukan rokok sebagai bagian dari benda yang haram
dikonsumsi, sebab dalam pandangannya, rokok adalah benda yang memberikan mudharat bagi tubuh manusia. Pandangan
ulama Mesir ini tidak terlalu keliru, sebab menurut WHO (World Health Organizations)(2010) rokok banyak mengandung bahan
kimia diantaranya nikotin, tar, sianida,
benzene, cadmium, metanol, asetilena, amonia, formaldehida, hidrogen sianida,
arsenik dan karbon monoksida, yang tentunya akan berefek pada kerusakan
organ-organ tubuh manusia.
Mudharat Rokok
Tar
adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru
manusia. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi saraf dan peredaran darah
manusia. Kedua zat ini bersifat karsinogen sehingga dapat memicu terjadinya
kanker paru-paru yang dapat mematikan manusia. Karbon monoksida adalah zat yang
mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah yang mengalir diseluruh tubuh
tidak dapat mengikat oksigen.
Efek
racun pada rokok membuat penghisap asap rokok mengalami risiko yang lebih
tinggi dibandingkan dengan orang yang tidak menghisap asap rokok, dalam
beberapa penelitian membuktikan bahwa perokok memiliki risiko 14 kali menderita
kanker paru-paru, mulut dan tenggorokan, 4 kali menderita kanker esofagus, 2
kali kanker kandung kemih dan 2 kali serangan jantung dibandingkan bukan
perokok .
Fakta-fakta
lain menurut WHO (World Health
Organizations) yang tidak mungkin dipungkiri yaitu pertama, rekomendasi WHO menyebutkan seandainya 2/3 dari yang
dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan,
niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia dimuka bumi. Kedua, WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu
meninggal tiap tahun karena rokok. Ketiga,
90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker disalah satu rumah sakit
Shanghai Cina disebabkan oleh rokok. Keempat,
presentase kematian yang disebabkan oleh rokok lebih tinggi dibandingkan dengan
perang dan kecelakaan lalu lintas. Kelima,
20 batang rokok per hari menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat
asasi pembentuk darah merah dan yang keenam
adalah presentase kematian orang berusia 46 tahun atau lebih, 25 % lebih
besar bagi perokok aktif.
Semua
kenyataan ini merupakan fakta yang belum terbayang dimasa kitab-kitab kuning
itu ditulis. Tetapi bukan karena kitab kuning itu kuno. Penyebabnya karena
rokok yang mereka kenal pada waktu itu bukan rokok yang kita kenal di zaman
sekarang. Rokok di masa lalu hanyalah tembakau yang dilinting dengan kertas
atau daun bambu dan diracik secara alami sehingga berbeda dengan rokok zaman
sekarang yang bermaca-macam varian. Maka
kalau alasan tidak haramnya rokok semata-mata karena tidak diharamkan didalam
kitab kuning klasik, rasanya tidak salah. Asalkan rokok yang dimaksud memang
seperti zaman dulu, yang mana rokok zaman dahulu terbatas dari zat-zat
berbahaya.
Oleh: Sugito Adi Purnawan (Mahasiswa
Profesi Ners Angkatan XIII UMS)
Rujukan:
- Sarwat, A. (2011). Seri
Fiqih Kehidupan (13): Kedokteran. Jakarta: DU. Publishing.
- WHO (World Health
Organizations. (2010). Fakta-fakta kerugian rokok dan zat-zat yang terkandung.









