Sejak dicanangkannya kawasan tanpa rokok
tahun 2015, pemerintah kota (Pemkot) Depok terus melancar sosialisasi
antirokok. Salah satu cara yang menarik adalah dengan workshop
hipnoterapi untuk pelajar.
Sekolah merupakan satu dari tujuh
kawasan yang ditetapkan sebagaj kawasan bebas rokok. Di tempat proses
belajar dan mengajar ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, N Lies
Karmawati, mengatakan pada kawasan belajar mengajar tidak diperbolehkan
ada area merokok kecuali pada radius 300 meter.
Workshop
hipnoterapi digelar sebagai upaya untuk menghentikan kebiasaan merokok
di kalangan pelajar. Cara ini dipilih karena cukup efektif namun tidak
memberatkan bagi pelajar.
"Kita punya beberapa banner bagaimana
caranya untuk berhenti merokok, tetapi itu tidak akan mudah. Jadi lewat
hipnoterapi yang agak lebih gampang," kata Lies.
Sementara untuk
pelaksanaan hipnoterapi ini, Lies mengatakan, Dinkes Depok akan
bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk membentuk program area mana
yang lebih diprioritaskan. "Kita bekerjasama dengan satu atau dua orang
di wilayah itu. Mereka bisa berikan kiat-kiatnya untuk berhenti
merokok," katanya.
Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau
area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Kebijakan ini
dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Depok No.3 Tahun 2014.
Tujuannya
adalah untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat,
melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan
dari bahaya asap rokok. Serta melindungi penduduk usia produktif, anak,
remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan, pengaruh iklan
terhadap zat adiktif berupa rokok, meningkatkan kesadaran dan
kewaspadaan terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok.
Sumber:
http://gayahidup.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/14/12/17/ngq3gg-hipnoterapi-untuk-pelajar-pecandu-rokok






0 komentar:
Posting Komentar